Palembang, Haluan Sumsel – Lakukan penipuan terhadap korban Andi Pratama oknum perwira polisi, terdakwa Ivan Herwantoro hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim memvonis dirinya dengan pidana 2 tahun penjara

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun penjara,” tegas Hakim dalam sidang

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro, pada hari Minggu tanggal  18 Desember 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama. Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.

Lalu setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.

Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.

Bahwa pada saat menjanjikan kepada saksi Andi Pratama bahwa dirinya dapat mengurus mutasi, saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.

Bahwa pada saat berkomunikasi tersebut, terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening terdakwa.

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50.000.000,00, dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.

Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150.000.000,00, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri;

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Artikulli paraprakRingankan Beban Tenaga Kontrak Terdampak Banjir, Dinkes Muba Terjunkan Puluhan Paket Sembako
Artikulli tjetërAngkut Minyak Ilegal 10 Ton, Welson Divonis 1 Tahun, Bos Minyak DPO!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini