Palembang, Haluan Sumsel- Pada Kamis 25 Januari tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga tersangka oknum ASN Pajak Palembang nonaktif, dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak.

Adapun nama ketiga oknum ASN pajak nonaktif, Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Kamis 25 Januari kemarin tim pidsus memeriksa tiga tersangka

“Ketiganya diperiksa, untuk saling bersaksi memberikan keterangan dihadapan penyidik,” tegas Vanny mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini

Ia juga menegaskan, para tersangka diperiksa dari jam 11.00 hingga sore.

Ia juga menyampaikan, dalam perkara mengenai Pajak ini bakal segera dirampungkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Tunggu saja nanti kita informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini selain tiga tersangka oknum pegawai pajak nonaktif, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya diduga pihak perusahaan wajib pajak sekaligus pemberi gratifikasi terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak nonaktif.

Tiga tersangka itu bernama, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Sehingga, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara ini berjumlah enam orang tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

 

Artikulli paraprakBoyong Sembako, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Semangati Warga Korban Banjir
Artikulli tjetërBahayakan Pengemudi, Jalan Putus di Sekayu-Teladan Segera Diperbaiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini