Palembang, Haluan Sumsel – Penyidik pidsus Kejati Sumsel, kembali memeriksa saksi kali ini penyidik memeriksa Direktur PT Rizki Jaya Utama berinisial N, Selasa (30/1/2024).
Saksi diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi kasus penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
Hal ini ditegaskan langsung Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update penyidikan perkara pajak, pada hari Rabu ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kembali memeriksa saksi N selaku Direktur PT Rizki Jaya Utama. Pemeriksaan saksi N merupakan pemeriksaan lanjutan karena sebelumnya pada Rabu 24 Januari 2024 yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Masih dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, saksi diperiksa dari pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan tersebut saksi
diajukan sekitar 15 pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk ke depan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel tetap akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Jadi kedepannya saksi-saksi tetap diagendakan pemeriksaannya,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara tersebut enam tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Adapun keenam tersangka tersebut, terdiri dari; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang ketiganya saat dugaan kasus korupsi ini terjadi selaku pegawai pajak. Dimana ketiga tersangka ini ditetapkan Kejati Sumsel pada Senin malam (6/11/2023).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni; Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi), dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama). Dimana ketiga tersangka ini ditetapkan Kejati Sumsel pada Rabu malam (3/1/2024).