Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan
dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Adapun nama keempat saksi Hendri Zainuddin, M Zaki Syahab panitia pengadaan barang KONI Sumsel,
Maulana Ilham pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel dan Triana selaku pegawai KONI Sumsel

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, tim Jaksa menanyakan kepada saksi HZ terkait penandatangan cek dana hibah Rp25 miliar dengan terdakwa Akhmad Tahir, bukan dengan Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu.

“Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri, ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu,” jawab HZ, di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024)

Lanjut HZ tidak ada cara lain selain penandatangan cek dana hibah akhirnya ditanda tangani dirinya bersama dengan Akhmad Tahir saat itu.

“Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri,” tegasnya.

Menurut HZ, dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangi cek dana hibah.

Oleh sebab itu, ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.

“Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan,” kata HZ dipersidangan.

Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif, menurutnya bukan hanya tidak aktif tapi tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya.

“Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel,” ujar HZ.

Ia juga menyatakan, dalam hal pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatangan dirinya bersama Akhmad Tahir, disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangi terkait pencairan dana hibah.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi
dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.

Artikulli paraprakPj Bupati Apriyadi Resmikan Dua Gedung MUI dan PCNU di Muba
Artikulli tjetërJelang Pemilu, Giliran Universitas IBA di Palembang Keluarkan Petisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini