Palembang, Haluan Sumsel – Terbukti lakukan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, SMA Negeri 19 Palembang, dua terdakwa eks Kepsek Slamet divonis 3 tahun penjara dan ketua komite M Arfan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH,
menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 3 tahu dan terdakwa M Arfan dengan pidana selama 1 tahun 6 penjara,” tegas Hakim dalam. Persidangan, Rabu (7/3/2024)
Bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain di pidana kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing -masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu untuk terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp331 juta, apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 1 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa M Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 27,5 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 2 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU langsung kompak menyatakan banding atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya tim JPU Kejari Palembang, menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Arfan dengan pidana selama 4 tahun,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan, di PN Palembang, Senin (19/2/2024)
Selain dituntut pidana kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing -masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. (DN)