Palembang, Haluan Sumsel- Terjerat kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar terdakwa Andrie Triyono jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/3/2024)

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, JPU mendakwa terdakwa Andrie Triyono, yang saat itu menjabat sebagai Penyelia Pemasaran dan Branch Service Manager PT BNI cabang Kayuagung, telah telah melakukan kecurangan dengan melakukan penarikan dana nasabah kelolaan terdakwa sebanyak delapan orang tanpa sepengetahuan nasabah yang mengakibatkan korban alami kerugian hingga miliar rupiah.

“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau merugikan keuangan Bank BNI cabang Kayuagung sebesar Rp 6.504.582,” tegas JPU

Atas perbuatannya terdakwa Andrie Triyono diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU terdakwa, melalui kuasa hukum tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. (DN)

Artikulli paraprakPj Bupati Apriyadi Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis ke Muba
Artikulli tjetërPegawai PLN S2JB Sisihkan Sebagian Pendapatannya untuk Sambungkan Listrik 506 Warga Kurang Mampu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini