Palembang, Haluan Sumsel- Tim Penyidik pidsus Kejati Sumsel, segera akan memanggil istri
tersangka Riduan yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui bahwa tersangka Riduan yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Riduan sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terkait hal tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel, akan segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel, juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO),” tegas Vanny, Rabu (19/6/2024).
Vanny juga mengatakan, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi selaku Operator Siskeudes beberapa desa di Muba.
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh saksi tersebut, diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tuturnya.
Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan tersangka kali ini HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan R oknum ASN pada Dinas PMD Muba. (DN)