Palembang, Haluan Sumsel  – Sidang gugatan tentang perkara kebakaran hutan,antara pihak penggugat sebelas (11) orang Warga dan pihak tergugat l PT Bumi Mekar Hijau,Tergugat ll PT Bumi Andalas Permai,tergugat lll PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries ,Kembali digelar di PN Palembang , Kamis (24/10/24)

 

Dalam persidangan yang diketahui majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri semua dari pihak penggugat sementara itu untuk pihak tergugat yang hadir hanya pihak tergugat l yaitu PT Bumi Mekar Hijau, sedangkan untuk tergugat ll dan lll tidak hadir

 

Majelis Hakim Agus Pancara  SH MH,menjelaskan ini adalah pangilan ketiga

 

‘Yang hadir hanya pihak tergugat l PT Bumi Mekar Hijau, sedangkan pihak tergugat ll dan lll tidak hadir, tapi pemeriksaan perkara tetap akan dilakukan ke tahap mediasi  “Jelas hakim ketua Agus Pancara SH MH

 

Lanjut hakim ketua, untuk ketahap mediasi apakah pihak penggugat dan tergugat akan menentukan hakim mediator  sendiri atau diserahkan kepada majelis hakim tanya hakim ketua kepada para penggugat dan tergugat

 

“Bagaimana pihak tergugat ,apakah akan menentukan hakim mediator sendiri atau hakim ketua yang menentukan? Tanya hakim ketua

 

Baiklah yang mulia, kami pihak tergugat, kami serahkan kehakim ketua saja? Jawab pihak tergugat

 

Lanjut hakim ketua lagi,bagaimana untuk pihak penggugat tanya hakim

 

“Kami selalu pihak penggugat klau bisa hakim mediator yang mempunyai sertifikat Perkara lingkungan, tanya penggugat kepada hakim ketua

 

Baiklah klau begitu Pengadilan Negeri PN Palembang ada, hakim mediator yang mempunyai bersertifikat perkara lingkungan

 

“Jadi majelis tunjuk untuk hakim mediator yaitu bapak  Sangkot Lumban Tabing SH MH “tegas hakim ketua saat dipersidangan

 

Jadi sidang kita tunda dan akan dilanjutkan ketahap mediasi yang akan diketahui hakim mediator bapak  Sangkot Lumban Tabing SH MH

 

Sementara itu pihak penggugat sebelas (11) orang Warga melalui kuasa hukumnya Kaisar Abidin SH, mengatakan jadi dalam persidangan tadi majelis hakim itu mengarahkan ketahap mediasi

 

“Tapi pada prinsipnya bahwa  tergugat ll dan lll yaitu akan dikuasakan juga kepada pihak tergugat l yang saat ini menjadi kuasa dari tergugat l ini, itu yang akan diusulkan perkembangan berikutnya sehingga majelis hakim tadi menetapkan sidang ini dilanjutkan memediasi saja “Jelas Kaisar seusia sidang di PN Palembang

 

Saat disinggung mengenai hal mediasi tadi Kaisar menjelaskan untuk hasil mediasi tadi belum ada

 

“Hasilnya belum ada, dan diagendakan dua minggu lagi pada tanggal 7 nopember 2024 “jelasnya

 

Sementara itu, pihak tergugat l saat diwawancarai, maaf mas kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut lebih jelas tanyakan saja ke hakim mediator

 

“Tanya saja kehakim mediatornya “ Singkatnya dari pihak tergugat sambil meninggal sidang.

Artikulli paraprakSurvei Cyrus Network HDCU Unggul 64 Persen, Mawardi – RA Anita 15 Persen 
Artikulli tjetërKasus Penjualan Aset, Kejati Periksa Mantan Sekda Sumsel 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini