Palembang, Haluan Sumsel- Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka Fadilla alias Datuk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).
Tersangka Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi yang dijerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik menerima tahap ll penyerahan tersangka FD dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
” Untuk tahap selanjutnya setelah tahap ll ini akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan, kapan pelimpahannya nanti kita kabari,” ungkap Vanny
Ia juga menyampaikan, untuk pasal yang dikenakan untuk primer pasal 351 ayat 2 kemudian untuk subsider 351 ayat 1 KUHP, dan saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun  dakwaan.
“Untuk status tersangka saat ini tahanan jaksa, tersangka ditahan di rutan pakjo palembang selama 20 hari kedepan,” tutupnya
Artikulli paraprakAniaya Korban Hingga Tewas di Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara
Artikulli tjetërMK tolak gugatan Paslon 01 dan 03, sidang sengketa Pilkada 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini