Palembang, Haluan Sumsel- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali lakukan penggeledahan dikediaman mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di jalan Merdeka Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut tim pidsus Kejati Sumsel, menyita puluhan dokumen serta surat – surat.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membanarkan bahwa tim penyidik pidsus melakukan pengeledah dirumah tersangka AN mantan Gubernur Sumsel.
“Penggeledahan tersebut, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi Klkegiatan/pekerjaan kerjasama nitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018,” tutur Vanny
Ia juga menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan pada rumah tersangka AN.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde,” tegasnya
Sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas nama mantan gubernur Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo.






