Palembang,Haluan Sumsel – Terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU, terkait kasus perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU, dua terdakwa M Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara dan Ahmad Sugeng Santoso divonis 1,6 tahun penjara
Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Idi IL Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya membacakan amar putusan terlebih dahulu majelis hakim menguraikan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Kemudian dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
“Mengadili dan menyatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” tambah hakim
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, Sementara itu JPU KPK terhadap putusan tersebut menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum KPK, menuntut dua terdakwa atas nama M Fauzi alias Pablo dituntut 2,6 tahun penjara dan Ahmad Sugeng Santoso dituntut 2 tahun penjara, yang terjaring OTT KPK atas kasus pengadaan barang dan jasa dinas PUPR OKU,
JPU KPK menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo dituntut 2,6 tahun penjara dan Ahmad Sugeng Santoso dituntut 2 tahun,” tegas JPU
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 250 juta, subsidaer kurungan selama 3 bulan.






