Palembang, Haluan Sumsel– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, menuntut terdakwa Arwin Afriansyah dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwin Afriansyah dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan dan meminta keringanan hukuman. Majelis hakim yang diketuai Oloan Exsodus Hutabarat SH kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kronologi Penangkapan

Dalam dakwaan JPU, terungkap perbuatan terdakwa berawal pada Selasa (4/3/2025) malam, ketika Arwin menghubungi Yanti (DPO) untuk memesan sabu. Keesokan harinya, Rabu (5/3/2025), keduanya bertemu di sebuah warung dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu seberat 16,654 gram dengan kesepakatan pembayaran Rp2,6 juta.

Sabu tersebut kemudian disimpan di rumah kontrakan terdakwa di Desa Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim. Setengah jam setelah sempat mengonsumsi sabu, terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat sedang memperbaiki motor di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,81 gram di saku celana terdakwa. Penggeledahan di dalam rumah kontrakan juga mengungkap satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 17,82 gram yang disembunyikan dalam karung beras.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikulli paraprakToha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Muba
Artikulli tjetërPenyidikan Korupsi, Pidsus Geledah Kantor Dinsos Palembang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini