Palembang, Haluan Sumsel– Mantan Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/8/2025).

Iqbal dihadirkan bersama dua anggota DPRD OKU, Rudi Hartono dan Parwanto. Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Kadis PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.

Dalam persidangan, Iqbal membantah pernah menyampaikan bahwa dana aspirasi 2025 akan diberikan berbeda dari tahun sebelumnya. Ia menegaskan perubahan anggaran dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar dipicu Instruksi Presiden soal efisiensi.

“Setelah APBD disahkan, saya pamit sekaligus menyampaikan soal Inpres efisiensi. Nilai pokir turun jadi Rp35 miliar, bisa dikoordinasikan lagi dengan bupati terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Parwanto mengaku pernah diajak ke rumah dinas bupati untuk membahas pokir. Namun, ia lupa siapa yang mengundangnya. Ia menyebut usulan pokir setiap tahun selalu ada melalui sistem e-pokir.

Dalam dakwaan, KPK menyebut empat terdakwa menerima suap Rp3,7 miliar dan Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak untuk pengesahan APBD OKU 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Apakah Anda ingin saya buatkan juga headline alternatif (lebih catchy untuk media online)?

Artikulli paraprakPenyidikan Korupsi, Pidsus Geledah Kantor Dinsos Palembang
Artikulli tjetërHakim Dinilai Hanya Ikuti Tuntutan Jaksa, Bukan Fakta Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini