Palembang, Haluan Sumsel– Rikky Jaka Saputra hanya terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/8/2025).
Rikky dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmatoni SH.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini yakni satu buah tangga kayu, enam tas kain jarit, 248 valve (kepala tabung gas), serta rekaman CCTV.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum sempat menikmati hasil curian.
Majelis hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, aksi pencurian dilakukan terdakwa bersama rekannya, Safta (berkas terpisah), di gudang penyimpanan valve PT Pertamina Patra Niaga IT Palembang Site LPG Pulau Layang, Plaju.
Keduanya menyiapkan tangga kayu, kunci delapan, dan enam tas kain jarit. Safta memanjat atap gudang dan membuka atap menggunakan kunci, sementara Rikky mengawasi situasi di luar.
Saat 248 valve sudah dimasukkan ke dalam tas, aksi keduanya dipergoki sekuriti Pertamina yang langsung melaporkan ke Polsek Plaju hingga keduanya ditangkap.






