Palembang, Haluan Sumsel– Sidang dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/8/2025).

 

Kasus ini menjerat dua terdakwa, yakni Harni Rayuni, dari Perusahaan Jasa K3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik, serta Firmansyah Putra, Kabid di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Idi Il Amin SH MH, saksi Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, mengaku pernah menyuruh karyawannya menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Firmansyah. Penyerahan itu, kata Hansamu, atas arahan langsung Deliar Marzoeki.

 

“Ada biaya pengurusan berkas laporan pengujian K3 sebesar Rp2,5 juta per alat, dan biaya Suket Rp650 ribu. Dari Januari–September 2024, tercatat 59 perusahaan dengan 657 permohonan Suket K3, totalnya sekitar Rp497 juta,” jelas Hansamu.

 

Saksi lain, Nabila, selaku Direktur Utama PT Multi Jaya Quality (MJQ), mengaku perusahaannya juga mengurus penerbitan Suket di Disnakertrans Sumsel. Menurutnya, biaya yang dikenakan mencapai Rp7,5 juta per unit untuk pemeriksaan, serta Rp550 ribu per unit untuk Suket.

 

“Saya mempercayakan penyerahan uang kepada karyawan saya, Nasrun Hidayat, dari Januari hingga Desember 2024. Ada sekitar 1.018 unit yang diurus dengan total pembayaran lebih dari Rp524 juta. Semua atas perintah saya melalui Nasrun kepada terdakwa Firmansyah,” ungkap Nabila.

 

Sementara itu, saksi Nasrun Hidayat membenarkan dirinya diminta Nabila untuk menyerahkan uang kepada Firmansyah.

“Saya serahkan secara tunai dan bertahap di ruang kerja Firmansyah, sepanjang tahun 2024. Dari 1.018 unit Suket, total uang sekitar Rp550 juta yang saya berikan langsung kepada terdakwa,” ujar Nasrun.

 

Diketahui dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B dan E serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

 

Dari informasi yang dihimpun, terdakwa Harni Rayuni diduga menjadi pihak yang mengeluarkan Suket Layak K3 untuk Gedung Atyasa atas rekomendasi Kadisnakertrans Sumsel. Hal itu diduga dilakukan guna menyamarkan insiden kecelakaan kerja yang menimpa Marta Saputra (41), kru lighting Wedding Aldila.

 

Korban sebelumnya mengalami lengan tangan putus dan patah kaki akibat kecelakaan lift barang di gedung Atyasa. Diduga manajemen gedung tidak pernah melakukan perawatan rutin terhadap lift selama lebih dari tiga tahun. Gedung tersebut kerap digunakan untuk acara pernikahan

Artikulli paraprak56 Perahu Ketek Adu Cepat di Sungai Musi, Hadiah Utama Rp 5 Juta Plus Mesin Ketek
Artikulli tjetërKurir Sabu 7 Kg dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati Oleh Jaksa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini