Palembang, Haluan Sumsel– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari dua terpidana kasus korupsi, masing-masing Rangga Fredy Ginanjar dalam perkara pengelolaan kewajiban perpajakan dan Dwi Kridayani terkait dana hibah Masjid Sriwijaya.

 

Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, Rangga telah melunasi kewajiban pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp787,36 juta serta denda Rp100 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap, yaitu Rp50 juta pada 3 Juli dan Rp737,36 juta pada 1 September 2025. Denda Rp100 juta diselesaikan pada 2 September 2025.

 

Sementara itu, terpidana Dwi Kridayani telah mencicil pembayaran uang pengganti dari total kewajiban Rp2,5 miliar. Hingga awal September 2025, Dwi sudah menyetor Rp2 miliar, masing-masing Rp1 miliar pada 14 Juli dan Rp1 miliar pada 2 September. Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi.

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Rangga, disertai denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp787,36 juta. Sedangkan Dwi Kridayani dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

 

“Kejari Palembang akan terus mengawasi dan menegakkan hukum guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas Hutamrin.

Artikulli paraprakIntip Keunggulan ASUS ExpertBook P3405CVA: Fasilitas Lengkap Jadi Laptop Ideal di Masa Kini 
Artikulli tjetërKorupsi Pembuatan Peta Desa Fiktif, Eks Kadis PMD Lahat Jalani Sidang Dakwaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini