Palembang, Haluan Sumsel– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit tahun 2010–2023 yang merugikan negara sebesar Rp61 miliar.

Kelima terdakwa tersebut adalah.

 

Ridwan Mukti, eks Bupati Musi Rawas periode 2005–2015 dituntut 3 tahun penjara.

 

Effendi Suryono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, dituntut 3 tahun penjara.

 

Saiful Ibna, eks Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013, dituntut 3 tahun penjara.

Amrullah, eks Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011, dituntut 3 tahun penjara.

Bahtiyar, eks Kepala Desa Mulio Harjo 2010–2016, dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/10/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus terdakwa Bahtiyar, juga dijerat dengan Pasal 11 tentang gratifikasi, serta dituntut pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Ridwan Mukti, Effendi Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah, masing-masing dituntut pidana penjara 3 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Effendi Suryono mengembalikan uang pengganti Rp61 miliar. Namun, uang tersebut telah dilunasi sehingga kerugian negara menjadi nihil. Sementara Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan Amrullah tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut kerugian negara muncul akibat penerbitan izin perkebunan sawit ilegal di atas lahan negara dengan cara memanipulasi dokumen SPH. Dari total lahan 10.200 hektare, sekitar 5.900 hektare di antaranya masuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Artikulli paraprakEks Wawako Fitrianti Agustine Gugat Cerai Suami 
Artikulli tjetërHUT TNI ke 80, Dansubdenpom Persiapan Sekayu Raih Satya Lencana Kesetiaan XXIV dari Presiden Prabowo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini