Palembang, Haluan Sumsel – Tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.
Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda menilai penghitungan kerugian negara dalam dakwaan JPU tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Sebab, penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 telah menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan PMI Kota Palembang. Maka, tidak ada lembaga lain di luar BPK yang berwenang menetapkan hasil berbeda dari temuan BPK RI. Surat dakwaan JPU merupakan kekeliruan karena mengabaikan hasil pemeriksaan BPK RI yang bersifat konstitusional,” ujar tim kuasa hukum Fitrianti.
Menurutnya, audit BPK RI tahun 2023 menyatakan bahwa kegiatan PMI Kota Palembang selama 2021 hingga awal 2024 telah sesuai ketentuan dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Yang diperiksa BPKP bukan bersumber dari keuangan negara, melainkan dari pendapatan BPPD. Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas, sehingga klien kami layak dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto menyampaikan keberatan serupa. Mereka menilai hanya BPK RI yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara, bukan BPKP. Selain itu, menurut mereka, PMI Kota Palembang memiliki AD/ART sendiri, sehingga JPU juga seharusnya meneliti sumber pendanaan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Dalam dakwaan JPU tidak ada uraian hasil audit akuntan publik maupun audit internal PMI terhadap dugaan penyelewengan. Dengan demikian, tidak logis jika JPU masuk ke ranah internal dan hukum privat PMI. Ini melampaui kewenangannya,” tegas kuasa hukum Dedi, Grace Selly, saat membacakan eksepsi.
Ia juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap dalam menjelaskan pihak yang dianggap memperkaya diri sendiri. Dalam dakwaan disebut ada dua nama, yakni Mike selaku Bendahara Transfusi Darah dan Agus selaku Bendahara Markas PMI Kota Palembang.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami menilai surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum,” tutup Grace.






