Padang Lawas, Haluan Sumsel – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.

 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Berita Acara Ekspose tertanggal 21 Januari 2025, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (21/1/2025). Penetapan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

 

 

Kajari Padang Lawas Suemarlin Halomoan Ritonga SH MH, mengatakan adapun dua tersangka yang ditetapkan, M.H., selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dan F.A., selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.

 

“Kedua tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kajari

 

Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000, yang disimpan pada Rekening BRI Escrow Nomor 0329-0100-5907-306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

 

Dana tersebut tercantum dalam kwitansi pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023.

 

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Keuangan Independen melalui Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203.

 

Kerugian tersebut berasal dari penyaluran fasilitas PSR kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode penghitungan total loss.

 

Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap:

 

Dana sebesar Rp1.753.832.382 yang tersimpan dalam rekening BRI Escrow koperasi.

Dana kelebihan pembayaran sebesar Rp109.022.080, yang sebelumnya dikembalikan oleh CV Pagadih Rokan Mandiri.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9 juta telah digunakan oleh tersangka M.H., sehingga sisa dana yang disita sebesar Rp100.022.080.

Dengan demikian, total dana yang berhasil disita dalam rangka penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.853.854.462. Uang sitaan tersebut telah ditampilkan di hadapan para pihak terkait.

 

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Penuntut Umum guna diteliti. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Artikulli paraprakMencari Kebenaran Materil, Guru Besar Hukum UI Menjadi ‘Sahabat Pengadilan’ bagi Haji Halim
Artikulli tjetërBangun Komunikasi dan Koordinasi, Kapolres Muba Kunjungi Subdenpom Persiapan Sekayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini