Palembang, Haluan Sumsel– Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU.
Sidang yang digelar di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tersebut mengungkap sejumlah fakta baru dari keterangan para saksi.
Usai persidangan, tim jaksa KPK yang diwakili Rakhmad Irwan SH MH menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai pihak, termasuk dari kubu YPN dan Bertaji.
Dalam persidangan, salah satu saksi mengungkap adanya pertemuan yang berkaitan dengan agenda pejabat daerah, termasuk kegiatan jamuan makan yang disebut sebagai acara perpisahan.
Namun demikian, keterangan para saksi tidak sepenuhnya sejalan. Dari kubu YPN, terdapat saksi yang sebelumnya disebut enggan hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan. Akan tetapi, dalam agenda tertentu, yang bersangkutan justru hadir, sehingga menimbulkan tanda tanya dalam rangkaian fakta persidangan.
Selain itu, terungkap pula dugaan aliran dana hingga Rp300 juta yang disebut-sebut dibagikan kepada sejumlah ketua partai. Keterangan ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya menghubungkan rangkaian peristiwa yang tengah diusut.
Meski begitu, pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut membantah tudingan tersebut di persidangan.
Di sisi lain, muncul pula perbandingan dengan penanganan kasus serupa oleh KPK di daerah lain. Sejumlah massa aksi menilai, dalam beberapa kasus, penetapan tersangka dapat dilakukan lebih cepat, terutama jika pola atau modus yang digunakan memiliki kemiripan.
Menanggapi hal tersebut, pihak penuntut menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak dapat disamakan.
“Kita tidak bisa hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Semua harus dipastikan dan didukung alat bukti yang cukup,” tegas Rakhmad.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan. Penegak hukum memastikan akan terus mengikuti perkembangan fakta di persidangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Rakhmad juga menambahkan, dalam waktu dekat pihak terkait kemungkinan akan kembali dihadirkan untuk memberikan klarifikasi lanjutan.
“Kemungkinan minggu depan akan kita hadirkan,” pungkasnya.






