Palembang, Haluan Sumsel- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo Muara Enim, di PN Tipikor Palembang, Selasa (2/6/2026).

 

Dalam kasus ini menjerat Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer.

 

Dalam persidangan dihadapan majekis hakim yang diketuai hakim Idi’il Amin SH MH, jaksa

mencecar terdakwa Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang (Pincab) pembantu Bank BSB cabang Semendo, menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses persetujuan kredit, termasuk pemberian fasilitas kepada 136 debitur yang dinilai tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan internal perbankan.

 

“Sebagian besar debitur diperoleh melalui koordinator atau penghubung yang membawa calon nasabah secara berkelompok dan dari 136 nasabah yang hadir sekitar 70 orang, yang yang mengatur adalah koordinator yang menjadwalkan kedatangan para calon debitur dan mendampingi proses administrasi hingga pencairan kredit,” urai terdakwa.

 

Mendengar pernyataan terdakwa, JPU menggali, siapa saja pihak yang sebenarnya menikmati dana kredit tersebut. Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa mengakui bahwa dalam sejumlah kasus, dana yang dicairkan tidak sepenuhnya dinikmati oleh debitur atas nama yang tercantum dalam dokumen pengajuan.

 

“Tidak semua nasabah tersebut datang, dari 136 nasabah hanya sekitar 70 orang yang hadir, nasabah bukan pihak yang langsung menikmati seluruh dana kredit tersebut, tetapi ada pihak lain yang menerima manfaatnya yaitu terdakwa Wisnu, Ipan, Dasril dan menggunakan data para keluarga koordinator dan dari 136 data tersebut sebesar Rp 12 miliar lebih dan statusnya kredit macet (col 5),” terang terdakwa.

 

Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian JPU, yang menanyakan apakah praktik demikian diperbolehkan berdasarkan aturan internal dan terdakwa menegaskan bahwa ketentuan internal perbankan tidak membenarkan penggunaan kredit oleh pihak,selain debitur yang tercantum dalam akad.

 

“Tidak boleh,” jawab terdakwa saat ditanya mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan aturan internal perbankan

 

Dalam persidangan juga terungkap adanya temuan audit internal, terkait sejumlah rekening kredit bermasalah, JPU mengutip hasil pemeriksaan auditor yang menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam proses penyaluran kredit.

 

Salah satu fakta yang mengemuka adalah, adanya usulan pergantian nama debitur sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah agar tidak masuk kategori kredit bermasalah yang lebih berat.

 

Terdakwa juga mengungkap bahwa pengajuan awal pengajuan kredit adalah untuk proyek terdakwa Wisnu, Namun dalam kenyataan terdakwa Wisnu selain untuk keperluan proyek, terdakwa Wisnu juga menggunakan data pihak keluarga untuk mencairkan dana melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Bank BSB melalui terdakwa Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu Bank BSB cabang Semendo dan perbuatan tersebut diketahui oleh terdakwa Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu Bank BSB cabang Semendo.

 

Dalam keterangannya, terdakwa Erwan Hadi mengakui dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal juga menyimpulkan hal yang sama dan terdakwa mengakui bahwa kebijakan yang diambil oleh dirinya adalah salah

 

“Salah,” urai terdakwa.

 

JPU juga mempertanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari kredit-kredit bermasalah yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa membantah menerima keuntungan dari para debitur namun dirinya menyatakan hanya terdapat satu pinjaman atas nama istrinya yaitu Sulastri Agraini dengan nilai sekitar Rp 65 juta.

 

Dan dalam persidangan terungkap, berdasarkan hasil audit internal Bank BSB, bahwa terdakwa Erwan Hadi banyak mengajukan data nasabah sebagai perantara adalah sebanyak 36 data dari 136 nama yang diajukan sebagai penerima Kredit KUR, dengan total general Rp 3,5 miliar.

 

Terdakwa juga mengatakan, bahwa hingga saat ini kredit atas nama istrinya Sulastri Agraini tersebut, masih terus dicicil, terdakwa juga menjelaskan bahwa pinjaman itu muncul karena keluarganya mengalami kerugian akibat ditipu pihak lain sehingga kesulitan melakukan pelunasan.

 

.

Artikulli paraprakSemangat Berbagi dalam Rangka Idul Adha, BRI Region 4 Palembang Distribusikan 45 Hewan Kurban di Berbagai Daerah di Sumatera Selatan, Jambi dan Kepulauan Bangka
Artikulli tjetërRapat Paripurna XXXV DPRD Sumsel Bahas Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Perkebunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini