Palembang, Haluan Sumsel– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, terdakwa Yansori menyampaikan keterangannya sebagai bagian dari pemeriksaan terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek perkara merupakan kawasan hutan produksi.”Saya tidak pernah menjual lahan hutan. Saya juga tidak tahu kalau lahan itu merupakan kawasan hutan,” ujar Yansori di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan keterangan kliennya selaras dengan keterangan para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.
“Pada pemeriksaan hari ini, keterangan terdakwa sangat selaras dengan keterangan para saksi, yakni bahwa terdakwa tidak mengetahui lokasi tersebut merupakan lahan negara atau kawasan hutan, serta tidak pernah menjual lahan kawasan hutan,” kata Sapriadi.
Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala desa, Yansori tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun tembusan surat dari pemerintah mengenai keberadaan kawasan hutan produksi di wilayah Desa Pulau Kabal.
“Klien kami merupakan warga asli Pulau Kabal, lahir dan besar di sana. Bahkan masyarakat setempat juga tidak mengetahui adanya kawasan hutan produksi. Mereka baru mengetahui setelah adanya proses penyelidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir,” ujarnya.
Sapriadi menilai persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi, terutama terkait penetapan batas kawasan hutan dan batas wilayah desa yang menurutnya masih belum jelas.
Ia juga menyinggung pendapat ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan mengenai penyelesaian kerugian negara melalui mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana.Selain itu, Sapriadi menyebut kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian negara.
Menurutnya, nilai pengembalian tersebut bahkan melebihi nilai kerugian yang didakwakan karena turut mencakup penyerahan satu unit sepeda motor trail dan sebuah laptop.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun menjual kawasan hutan. Pengembalian yang dilakukan menunjukkan adanya itikad baik. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil,” katanya.
Sapriadi juga meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif serta menggunakan hati nurani dalam menilai perkara tersebut.






