Palembang, Haluan Sumsel – Rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah berakhir. Sejumlah terdakwa dari unsur legislatif, eksekutif, hingga pihak swasta telah menjalani proses persidangan dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Dalam perkara ini, KPK membagi penanganan perkara ke dalam beberapa berkas. Pada tahap pertama, terdakwa yang diadili yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra HB dari pihak swasta.
Selanjutnya, pada berkas berikutnya diadili mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah bersama anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin.
Sementara pada berkas lainnya, terdakwa yang diadili adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta Ahmad Thoha dan Mendra HB.
Meski persidangan telah selesai, hingga kini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD OKU tersebut. Sejumlah keluarga terdakwa berharap penyidik KPK terus mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu juga sempat terungkap dalam fakta persidangan bahwa dugaan usulan sembilan proyek tersebut bukan usulan dari dinas PUPR OKU. Namun, usulan tersebut dari Sekda OKU, saat majelis hakim melibatkan ada tanda tangan Sekda OKU pada saat itu.
SEJUMLAH NAMA MUNCUL DALAM PERSIDANGAN
Selama proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, sejumlah saksi maupun terdakwa beberapa kali menyebut nama pejabat daerah, termasuk bupati, mantan penjabat (Pj) bupati, serta Ketua DPRD OKU, kepala BPKAD OKU, Namun, penyebutan nama tersebut masih sebatas bagian dari keterangan di persidangan dan belum menjadi dasar penetapan status hukum oleh KPK.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan dirinya mengetahui secara umum adanya perubahan nilai anggaran Pokir tahun 2025 dari semula sekitar Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar.
“Tahu hanya secara global saja kalau ada perubahan, tetapi tidak mengetahui rinciannya. Yang menyampaikan kepada saya Pak Setiawan,” ujar Teddy saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Teddy menjelaskan, saat pembahasan APBD 2025 berlangsung dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Pj Bupati untuk mengikuti Pilkada sehingga tidak lagi mengikuti proses lanjutan pembahasan anggaran.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dinamika pembahasan APBD di DPRD karena saat itu fokus menghadapi tahapan Pilkada dan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
JAKSA TUNJUKKAN FOTO PERTEMUAN
Dalam persidangan, Jaksa KPK turut memperlihatkan sebuah foto yang diperoleh dari telepon genggam terdakwa Parwanto. Foto tersebut memperlihatkan Teddy bersama Parwanto, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan Robi Vitergo.
Menjawab pertanyaan jaksa, Teddy mengatakan pertemuan itu berlangsung di Jakarta pada malam sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati OKU.
“Itu malam sebelum pelantikan, hanya ramah tamah di salah satu restoran di Jakarta,” katanya.
Teddy juga mengaku mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025 melalui pemberitaan media saat dirinya berada di Palembang.
SAKSI UNGKAP PENITIPAN DUA BUNGKUSAN PLASTIK
Fakta lain yang terungkap di persidangan berasal dari keterangan saksi Ahmad Azhar alias Alal. Ia mengaku pernah menerima titipan dua bungkusan plastik dari mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah untuk kemudian disampaikan kepada Teddy di rumah dinas Bupati OKU.
Menurut saksi, bungkusan tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam dan dirinya tidak mengetahui isi di dalamnya karena tidak pernah membuka titipan tersebut.
“Saya hanya menerima amanah dan menyerahkannya kepada Pak Teddy,” kata saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi menyebut kejadian serupa berlangsung sekitar dua kali selama Teddy menjabat sebagai Pj Bupati.
JAKSA DALAMI PROSES PENGAJUAN POKIR
Jaksa KPK Rachmad Irwan mengatakan pihaknya mendalami proses pengajuan hingga pembahasan anggaran Pokir senilai Rp35 miliar yang menjadi pokok perkara.
Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian proses pengajuan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pertemuan antara unsur eksekutif dan legislatif sebelum anggaran dibahas.
“Kami akan menggali lebih jauh bagaimana proses pengajuan hingga pembahasan anggaran tersebut. Kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab akan terlihat dalam tuntutan berdasarkan keseluruhan fakta persidangan,” ujar Rachmad.
Jaksa juga menyatakan masih menelusuri dokumen awal pengajuan anggaran serta data komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut
TERDAKWA BEBERKAN PERTEMUAN DAN PEMBAGIAN FEE
Dalam persidangan, terdakwa Umi Hartati membenarkan adanya beberapa kali pertemuan dengan pihak eksekutif sebelum pengesahan APBD. Menurutnya, pada pertemuan ketiga, saat itu Pj Bupati M. Iqbal Alisyahbana menyampaikan persetujuan terhadap usulan dana Pokir dan meminta koordinasi dilanjutkan dengan Nopriansyah.
Sementara itu, terdakwa Ferlan Juliansyah mengakui adanya pembagian uang kepada lima anggota kelompok yang dikenal dengan sebutan “BERTAJI”, yakni Parwanto, Umi Hartati, M. Fahruddin, Robi Vitergo, dan dirinya.
Ferlan juga menyebut ide awal mengenai fee proyek berasal dari Nopriansyah.
Terdakwa M. Fahruddin menjelaskan terdapat empat kali pertemuan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait pembahasan Pokir. Ia mengatakan nilai usulan awal sebesar Rp44 miliar kemudian digenapkan menjadi Rp45 miliar sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp35 miliar dengan alasan efisiensi anggaran.
KESAKSIAN TAPD
Dalam sidang lainnya, saksi Setiawan yang merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) OKU mengaku mengetahui adanya usulan anggaran Pokir sebesar Rp45 miliar yang diajukan DPRD.
Namun, ia menyebut TAPD hanya menerima angka pengajuan secara keseluruhan tanpa rincian kegiatan.
Setiawan juga mengaku pertama kali mendengar istilah dana Pokir dari anggota DPRD Umi Hartati dan Ferlan Juliansyah saat proses pembahasan anggaran berlangsung.
JAKSA KPK TANGGAPIN KETERANGAN KETUA DPRD OKU
Jaksa KPK Taqdir Suhan mengungkapkan bahwa sejak awal, Sahril Elmi dalam kapasitasnya sebagai saksi memberikan kesan memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan Parwanto.
Bahkan, dalam keterangannya di persidangan, Sahril mengaku sempat merasa jengkel dan sakit hati karena tidak dilibatkan dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Meskipun saat ini masih berstatus saksi, jaksa menegaskan bahwa keterangannya yang dinilai berbelit-belit membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan status saksi dapat ditingkatkan apabila ditemukan bukti keterlibatan lebih jauh, terutama jika keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta,” tegas Taqdir di hadapan majelis hakim.
Saat hendak dimintai tanggapan soal keterangannya dipersidangan kali ini, saksi Sahril Elmi memilih untuk tidak mau berkomentar.
“No komen,” singkat ketua DPRD OKU aktif ini sembari berlalu dari wawancara awak media.
Menanggapi perkembangan perkara itu, Direktur Eksekutif SIRA, Sandi, mendesak KPK untuk terus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Harus diungkap semua aktor-aktor dalam kasus Pokir DPRD OKU,” tegas Sandi.
Ia berharap KPK dapat menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






