Palembang, Haluan Sumsel— Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga memiliki lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menyampaikan desakan tersebut saat diwawancarai awak media, Senin (24/8/2026).
Sandi menilai penanganan perkara karhutla di Sumsel tidak cukup hanya dengan menetapkan warga sebagai tersangka.
Menurut dia, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah terdampak karhutla.
“Kami menyayangkan pihak Polda Sumsel hanya menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, tetapi belum ada pihak perusahaan yang diselidiki terkait karhutla,” kata Sandi.
Ia mencontohkan kondisi lahan milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Menurut Sandi, terdapat sekitar 455 hektare lahan yang terbakar di areal tersebut.
Sandi menyebut KLH/BPLH telah melakukan penyegelan dan pengawasan terhadap areal konsesi PT BHP yang terdampak kebakaran. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian dan KLH/BPLH melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Selain PT BHP, Sandi juga meminta aparat menyelidiki PT Bhumi Mekar Hijau (BMH) yang disebut berbatasan langsung dengan areal PT BHP di OKI.
“Selidiki juga PT BMH di OKI, anak perusahaan APP Sinar Mas. Diduga lahan perusahaan tersebut juga terbakar,” ujarnya.
Sandi selanjutnya mendesak Polda Sumsel dan KLH/BPLH tidak hanya melakukan penyelidikan terhadap perusahaan di OKI, tetapi juga perusahaan Korporasi di sejumlah wilayah OKI dan Muba.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap seluruh wilayah konsesi perusahaan penting dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta mencegah terjadinya karhutla berulang.
“Pasti ada juga lahan milik perusahaan di Wilayah Sumsel yang terbakar,” katanya.
Ia berharap Polda Sumsel bersama KLH/BPLH segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan Korporasi di Sumsel yang arealnya diduga terdampak karhutla.
Sandi menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti di lapangan, sehingga penegakan hukum terhadap kasus karhutla dapat berjalan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan melakukan pengawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Total lahan yang terbakar seluas 455 hektare.
Pengawasan dan penyegelan dilakukan pada 11-15 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas ditemukannya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.
Sedangkan beberapa waktu lalu Kepolisian Daerah Sumsel hingga Kamis (20/8/2026) pagi, 12 tersangka telah ditetapkan dari 10 laporan polisi (LP) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan hukum itu tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Di OKU Timur, terdapat tiga tersangka dari satu LP dengan luas lahan terdampak sekitar 0,1 hektar. Di Ogan Komering Ilir (OKI), dua tersangka dari dua LP dengan luas lahan sekitar 5 hektar.
Kemudian, di Musi Rawas terdapat dua tersangka dari dua LP dengan luas lahan sekitar 3 hektar. Di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dua tersangka dari dua LP dengan luas lahan sekitar 3,5 hektar.
Sementara itu, masing-masing satu tersangka ditetapkan di Muara Enim dengan luas lahan sekitar 5 hektar, OKU Selatan sekitar 1 hektar, dan Lahat sekitar 0,5 hektar.
Tujuh tersangka mengaku sebagai pemilik lahan, sedangkan lima tersangka lainnya mengaku bekerja di lahan milik orang lain. Kasus-kasus itu terjadi antara pertengahan Mei 2026 dan pertengahan Agustus 2026. Total luas lahan terdampak dari seluruh kasus tersebut 18,1 hektar.






