Palembang, Haluan Sumsel– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa, Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi, seluas 34 hektare.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar, Jumat (15/8/2025).

 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku-buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi yang melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Fauzi Isra saat membacakan putusan.

 

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin menuntut kedua terdakwa—Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Muba, dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba—dengan pidana penjara 2 tahun. Keduanya dinilai bersalah memalsukan dokumen tanah yang terkait proyek jalan tol tersebut.

Artikulli paraprakTim Tabur Amankan DPO Kasus Penggelapan BPKB Mobil Alphard
Artikulli tjetërDua Kontraktor Penyuap Oknum DPRD OKU dan Eks Kadis Divonis Berbeda – Beda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini