Foto : Istimewa

Jakarta, Haluan Sumsel — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. Perkara itu diajukan oleh Arimansa Eko Putra melalui kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS terkait pemberitaan sejumlah media mengenai persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada November 2025.

 

Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (26/5/2026), KKJ menyebut penggugat sebelumnya telah melayangkan somasi kepada sejumlah media. Somasi itu menuding pemberitaan bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik.

 

Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari dengan ancaman gugatan pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.

 

Namun, menurut KKJ, gugatan diajukan tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

Sebanyak 25 media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, hingga PT Jarrak Pos.

 

KKJ menegaskan pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik hasil kerja wartawan dan perusahaan pers yang dilindungi Undang-Undang Pers serta konstitusi.

 

“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi,” demikian pernyataan KKJ.

 

KKJ juga menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) maupun Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni bentuk penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

 

Menurut KKJ, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, hak jawab, atau hak koreksi sebelum menempuh jalur pengadilan.

 

Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

KKJ juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dengan menghadirkan ahli pers untuk membela para tergugat.

 

Selain itu, Pengadilan Negeri Palembang diminta menolak gugatan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

 

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan koalisi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil yang dideklarasikan pada 5 April 2019 di Jakarta. Anggotanya antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, AMSI, IJTI, PWI, hingga Amnesty International Indonesia.

Artikulli paraprakDiduga PT Pama Persada Nusantara Rusak dan Serobot Tanah Milik Darmansyah
Artikulli tjetërDarma Agung 41 Datangi Pemprov Sumsel, Sampaikan Permohonan Maaf Resmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini