Palembang, Haluan Sumsel– Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Plg, Selasa (28/7/2026).
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan pihak pemohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal dengan menghadirkan pemohon, Aldie Mauludin, yang didampingi kuasa hukumnya, Hapis Muslim, SH.
Sementara pihak termohon diwakili oleh Bagian Bantuan Hukum (Bakum) Polda Sumatera Selatan.
Untuk diketahui sidang permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Aldie Mauludin, S.E. melalui kuasa hukumnya, Hapis Muslim, S.H. Adapun pihak termohon adalah Kepolisian RI c.q. Polda Sumatera Selatan c.q. Polrestabes Palembang c.q. Kepolisian Sektor Sukarami.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim, mengatakan pihaknya menghadirkan seorang saksi fakta yang juga merupakan saksi dalam perkara pidana yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
“Dalam pemeriksaan, saksi menerangkan bahwa barang bukti yang disita dan ditunjukkan oleh penyidik Polsek Sukarami bukan merupakan barang atau benda yang digunakan oleh tersangka saat peristiwa pidana terhadap korban terjadi,” ujar Hapis.
Menurutnya, keterangan saksi tersebut memperkuat dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam memutus perkara.
Hapis juga berharap penanganan perkara pokok dilakukan secara profesional dan proporsional.
Ia menyebut hingga kini berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, untuk dilengkapi. Selain itu, pihak pemohon menyampaikan dugaan adanya upaya mengaburkan barang bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Hapis, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda putusan pada 30 Juli 2027
di Pengadilan Negeri Palembang.






