Palembang, Haluan Sumsel – Merasa keberatan atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN)Palembang, tiga terdakwa Kurir narkotika ajukan banding terhadap putusan tersebut.
Tiga terdakwa Umar Basri, Yuliantono Saputra dan Dinurahman, tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding sesaat setelah ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH membacakan putusannya.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bu hakim, saya tidak terima. Saya mau ajukan banding,” jelas terdakwa secara bergantian saat sidang virtual berlangsung.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa, Azriyanti SH mengatakan, banding yang diajukan ketiga kliennya, bukan tanpa alasan.
Sebab para terdakwa tetap pada pengakuan awal bahwa barang bukti yang ditangkap bersama mereka bukanlah 500 gram (setengah kilogram) sabu seperti dalam dakwaan.
Melainkan hanya gula dan garam dengan tujuan untuk mengelabui pembeli.
“Pengakuan klien kami, barang itu bukan sabu. Tapi gula dan garam yang dikemas serupa seperti sabu,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, mulanya terdakwa Umar mendapat telpon dari rekannya yang bernama Robin (warga binaan di lapas Lahat) yang menyuruhnya untuk mencarikan 4 ons sabu dikarenakan ada yang mau beli barang haram tersebut.
Namun dikarenakan sabu itu tidak ada, Umar mengaku mendapat saran dari Robin untuk mencari gula dan batu guna mengelabui pembeli.
Gula dan batu tersebut kemudian di bungkus sedemikian rupa agar benar-benar menyerupai sabu.
Disaat melakukan transaksi, para terdakwa baru mengetahui bahwa pembeli barang tersebut merupakan polisi yang sedang melakukan penyamaran.
“Waktu itu, ketiga terdakwa hanya tergiur dengan uang untuk membeli sabu sebesar Rp.350 juta. Jadi hanya karena tergiur dengan uang itu sehingga mereka menyanggupi permintaan sabu yang dipesan. Padahal barang itu tidak ada, makanya diganti dengan garam dan gula. Niatnya hanya untuk mengelabui pembeli,” ujarnya.
Kata Azriyanti, pada sidang beberapa waktu lalu, para terdakwa dihadapan hakim sempat mengaku dipaksa aparat saat penangkapan dilakukan.
“Jadi pada saat ditangkap, mereka (ketiga terdakwa) dibawa ke kawasan Jakabaring. Sesampainya disana mereka disuruh mengaku barang itu (sabu) milik mereka. Disana itu, ada dua barang. Satu berlakban punya terdakwa dan yang satu lagi, mereka ngakunya tidak tahu. Petugas menyodorkan barang bukti yang diakui terdakwa bukan miliknya sambil memaksa kepada terdakwa supaya mengakui barang itu miliknya,” tegasnya
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding.
“Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan,” tutupnya.(H/MN)