Palembang, Haluan Sumsel – Kasus dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 yang menjerat tersangka atas nama AKBP Edya Kurnia, segera bakal disidang di pengadilan tipikor Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, pelimpahan berkas AKBP Edya Kurnia ke pengadilan Tipikor Palembang, merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.

“Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan suap penerimaan siswa bintara Polri pada tahun 2016 sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk segera disidangkan,” katanya

Ia juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2016 tersangka diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

Tersangka AKBP Edya Kurnia yang merupakan polisi aktif bertugas di Polda Jawa Barat oleh dijerat melanggar pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

“Selanjutnya menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang saja terutama jadwal sidang perdana, yang pasti dari Jaksa Pidsus telah siap dengan dakwaan,” tutupnya (H/MN)

Artikulli paraprakKeberatan Atas Vonis Hakim, Tiga Terdakwa Kurir Narkotika Ajukan Pledoi
Artikulli tjetërLagi Kekerasaan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Prabumulih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini