Palembang, Haluan Sumsel – Gubernur Sumsel, Herman Deru, meminta kepada para pengusaha supaya menerima keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengingat hal tersebut sudah menjadi keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel.
“UMP sudah aku teken dan sudah naik. Sesuai kesepakatan baik dari dewan pengupahan maupun pengusaha,” kata HD
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimuddin menjelaskan, bahwa kenaikan UMP ini dihitung dari inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah di Pagaralam dan tertinggi di Musi Banyuasin, serta item lainnya yang didapatkan angkanya harus naik.
“Berdasarkan SK Menteri itu, kita harus melihat aspirasi kehidupan pekerja. Oleh karena itulah, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan membuat Gubernur Sumsel mempertimbangkannya,” paparnya
Ditambahkannya, Gubernur berharap, kehidupan pekerja di Sumsel sejahtera meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, UMP Sumsel naik menjadi Rp 3.144.446 dari Rp 3.043.111 atau naiknya Rp 101.335 sebesar 3,3 persen.(H/DN)