Palembang, Haluan Sumsel – Beredarnya surat penundaan Musorkotlub KONI kota Palembang, tahun 2020 dianggap tidak sah, karena tidak ada stempel dari KONI kota Palembang.

Auditor Koni Palembang, Sukma Hidayat, mengatakan, Penundaan tersebut dianggap aneh tanpa ada alasan jelas dan terlalu memaksakan untuk membatalkan.

“Sementara waktu pelaksanaan semestinya dijadwal pelaksanaan musorkotlub pada tanggal 21 dan 22 Desember 2020, dari unsur kepanitiaan baik SC, OC dan TPP sudah berjalan dan tempat pelaksanaan pun sudah ditentukan,” ujarnya

Ditambahkannya, bahwa ada kejanggalan dari surat tersebut yang ditanda tangani oleh caretaker Suparman Romans yang diduga dipalsukan oleh ketua dan sekretaris Organizing Comitee ( OC ).

“Seperti diketahui bahwa Suparman Romans, saat ini kondisinya lagi dalam perawatan dan tidak dapat ditemui. Jika dalam hal ini benar adanya pemalsuan tanda tangan, maka ini adalah sebuah bentuk pidana yang melawan hukum,” tuturnya

“Dalam hal ini saya masih berpikir positif dengan mengutamakan azas Praduga tak bersalah, tentunya saya meminta klarifikasi kepada ketua dan sekretaris OC terkait hal tersebut. Apabila tidak ada niat baik untuk mengklarifikasi dalam waktu 1×24 jam, maka saya akan membuat pengaduan ke pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas,” tutupnya (IM/DN)

Artikulli paraprakKeren, Bupati DRA Dan Kapolda Irjen Eko Senam Bareng
Artikulli tjetërHD Tekan Kenaikan UMP Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini