Foto : Kepala Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik saat melantik Satgas 53 secara virtual.

 

Pali, Haluan Sumsel – Kepala Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53).

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Pelantikan tersebut di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada, Senin (28/12/2020).

Pelantikan ini turut disaksikan oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi,S.H. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda , Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

 

Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, Dr. Burhanuddin, S.H. M.H menyatakan, bahwa pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Dalam pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Dimana, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.

Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

“Saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.” kata Burhanuddin.

“Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” tambahnya.

Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Oleh karena itu, kepada Ketua Satgas I (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Ketua Satgas II (Jaksa Agung Muda Pengawasan) agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.

Jaksa Agung mengharapkan, Bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Kolaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan,” ujarnya.

Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, stadar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan. Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik.

Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Pada hari ini, di hadapan saya telah berdiri 31orang Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang akan saya lantik sebagai Satgas 53. Saya yakin saudara terpilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dinilai mampu dan layak bergabung dengan Satgas 53,” tegasnya.

“Ekspetasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” jelasnya.

Sementara Kejari PALI Marcos Marudut Simare-mare melalui Kasi Intel, Zulkifli SH berkata, mengapresiasi terkait terobosan Jaksa Agung RI.

“Kami sangat mengapresiasi terobosan dari Jaksa Agung RI dan tentunya kami akan lebih disiplin dan berintegritas lagi ke depannya,” tutupnya (H/MD)

Artikulli paraprakMuba Antisipasi Penularan Varian Baru Virus Corona
Artikulli tjetërUMKM Kuliner di PIM Kehilangan Mata Pencaharian, tak Bisa Perpanjang Tenant Foodcourt

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini