Palembang, Haluan Pelita – Terpidana Augustinus akhirnya tiba di Kota Palembang, untuk jalani hukuman yang telah ditetapkan.
Augustinus tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, sekira pukul 19.00 wib, dengan pengawal petugas.
Dengan tangan terborgol yang ditutupi jaket berwarna hitam, Augustinus nampak menghindari sorotan kamera awak media.
Terpidana pekara Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel, itu hanya menunduk dan tidak memberikan komentar apapun.
Dirinya langsung digiring ke lantai dua gedung Kejari Palembang untuk dilakukan rapid antigen.
Sebelumnya, di Jakarta Augustinus sudah melakukan test yang sama yakni test rapid antigen.
Augustinus Judianto terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel.
Sebelumnya diberitakan, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Sumatera Selatan, pada selasa malam (5/1/2021) sekira pukul 21.30 wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman dihadapan awak media, Rabu (6/1/2021).
Khaidirman mengatakan jika Augustinus Judianto telah ditangkap pada Selasa malam (5/1/2021).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel.
Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.
“Selain hukuman penjara, Augustinus Judianto juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 13,4 miliar rupiah,” jelas Khaidirman, Rabu (6/1/2021)
Dalam putusan MA tersebut, bahwa terpidana akan dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda 200 juta rupiah.
Jika tidak mampu membayar denda sebesar 200 juta itu akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Saat ini terpidana Augustinus Judianto, diamankan di Kejati Jakarta Selatan, untuk mengurus administrasi dan akan segera dibawa kesini.
“Tentunya sebelum dibawa kesini, terpidana akan melewati beberapa tahapan pemeriksaan terkait covid-19. Mudah-mudah yang bersangkutan tidak terpapar, agar segera bisa sampai sini,” ujar Khaidirman.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memproses terpidana untuk segera menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Palembang.(H/DN)