Palembang, Haluan Sumsel – Sidang lanjutan Terdakwa Debby Miranda yang telah menggelapkan uang perusahan penerbit buku PT Duta, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, hukuman 2,5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (7/1/2021).

Adapun pada sidang tersebut dipimpin langsung hakim ketua Touch Simanjuntak SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika terdakwa Deby Miranda terbukti secara sah telah melakukan perbuatan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 16.5 juta ini, dan dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa Deby Miranda bersama kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi/pembelaan tertulis.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Deby Miranda tidak ditahan selama jalani persidangan.

Diketahui terdakwa Deby Miranda terbukti telah melakukan penggelapkan uang perusahaan, yang seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Duta.

Akan tetapi  setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Bukan hanya itu dalam dakwaanJPU juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut

Dimulai dari tahun 2018 dengan total uang yang disinyalir digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan  Rp 4.6 juta. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.5 juta. Dan pada bulan Februari 2020 lalu Rp 2,3 juta.

Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852. Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta.

Atas perbuatannya oleh JPU dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(H/DN)

Artikulli paraprakPSBB Jawa dan Bali Pengaruh Bagi Warga Sumsel
Artikulli tjetërDodi-Beni Wujudkan Mimpi SDM Lokal Migas di Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini