Palembang, Haluan Sumsel – Simpan sabu empat paket seberat 2,22 gram, Abu Bakar Sidiq, divonis majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, dihukum 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun sidang vonis ditersebut dilaksanakan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khsus secara teleconference siang ini Rabu (27/1/2021).
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai, memiliki atau mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa ada surat izin sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Sahlan diruang persidangan.
Sebelumnya JPU Indah menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun Menurut majelis hakim hukuman tersebut diringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi lantaran terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dan masih memiliki seorang anak yang masih kecil.
Mendengar amar tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menerima putusan hukuman dari majelis hakim.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada bulan Oktober 2020 di rumah terdakwa di Jalan Sersan Zaini Kecamatan Ilir timur 1 kota palembang.
Bermula kejadian dari pihak Polrestabes Palembang mendapat laporan bahwa dikediaman terdakwa menjadi tempat penyimpanan sabu.
Setelah itu pihak polisi langsung mendatangi rumah terdakwa.setibanya dirumah terdakwa tanpa perlawanan langsung ditangkap dan menunjukkan tempat persembunyian sabu itu sendiri.
Saat terdakwa menunjukkan sabu tersebut, ia mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 1.800.000 dan barang tersebut hendak dijualnya dengan harga Rp. 2.0000.00.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Polisi pun langsung membawa terdakwa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.