Jakarta, Haluan Sumsel – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Para operator seluler di Tanah Air angkat bicara terkait hal tersebut.

Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel, mengatakan pihaknya masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan mereka.

“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” ujarnya dikutip dari detik.com, Sabtu (30/1/2021)

Hal yang sama diutarakan Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Kedua operator ini juga tengah mengkaji lebih lanjut terkait PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

“Kami masih mengkaji peraturan tersebut, termasuk dampaknya kepada stakeholder. Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis,” terang Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo.

“Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” terang Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata.

Seperti diketahui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Adapun, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.

Artikulli paraprakPenarikan Pajak Pulsa dan Token Listrik Hanya Untuk Agen
Artikulli tjetërKetua PWNU Sumsel Terpapar COVID-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini