Jakarta, Haluan Sumsel – Pemerintah memastikan penarikan pajak terhadap penjualan pulsa telepon seluler dan token listrik hanya untuk agen bukan untuk pedagang kecil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Jadi, bukan penambahan pajak baru.
“Perlu ditegaskan, bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” terang Yoga, dalam keterangan resminya, kemarin.
Ditegaskannya, untuk pulsa dan kartu perdana telepon selular, pemungutan pajak hanya sampai distributor tingkat II. Konsumen dan pengecer tidak termasuk. Begitu juga token listrik, masyarakat tidak kena. Pajak hanya dikenakan atas jasa penjualan berupa komisi yang diperoleh agen. Hal yang sama untuk voucher. Pajak hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen.
“Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher,” jelasnya.
“Tentu Komisi XI akan menyampaikan kritiknya. Karena dalam kondisi seperti sekarang, kita justru mendorong penggunaan sistem learning, ekonomi digital, dan seterusnya. Kalau kebijakan ini justru membebani masyarakat, malah akan memukul mereka,” ucapnya.
Soal cekaknya penerimaan negara, Hendrawan menyebut, sudah ditambal. Pertama, melalui kenaikan cukai yang tinggi dalam dua tahun terakhir. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melebihi target, lantaran adanya kenaikan harga komoditas batubara dan kelapa sawit.
Sebelumnya, Penarikan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Peraturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).
Dalam Pasal 13 ayat (2) PKM itu disebutkan, dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi. Aturan ini mulai berlaku 1 Februari 2021.