Palembang, Haluan Sumsel – Tidak seperti biasanya, pengunjung yang datang ke Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel mulai hari ini diwajibkan untuk menitipkan kartu identitasnya, ke petugas jaga.
Hal ini terkait dengan pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 6 dengan mensosialisasikan kepada pengunjung atau tamu untuk keseluruhan wajib menitipkan identitas berupa KTP ataupun SIM.
Tamu atau pengunjung yang datang ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Palembang wajib menitipkan identitasnya pada petugas yang berjaga tepat di pintu masuk.
Setelah itu, petugas dari Pengadilan Negeri Palembang akan memberikan kalung pengenal pada pengunjung.
Terlihat dihari pertama sosialisasi dalam penerapannya petugas PN melakukan pendataan kepada tamu atau pengunjung tanpa terkecuali termasuk awak media yang biasa bertugas di gedung peradilan tersebut.
Adapun identitas tamu ditukar dengan ID Card resmi PN ada tiga warna yakni warna kuning id card untuk Wartawan, warna hijau untuk Saksi dan warna merah untuk tamu.
Dikonfirmasi pada Sekretaris PN Palembang, Yetti Iriani Siregar SH, pemberlakuan menitipkan identitas dan ditukar dengan ID Card resmi yang dikeluarkan PN untuk semua pengunjung itu sebagai penerapan Perma No 6 yang saat ini sudah berlaku.
“Penitipan identitas untuk semua pengunjung dalam rangka penerapan Perma no 6, disosialisasikannya terhitung sejak hari ini untuk semua tanpa terkecuali termasuk teman – teman wartawan,” jelas Yetti, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, dengan menggunakan Id Card PN, pihaknya agar bisa lebih mengenali lagi setiap pengunjung termasuk awak media.
“Dengan identitas ditukar dengan id card, kami berharap petugas jaga maupun majelis hakim bisa mengenali lagi siapa – siapa pengunjung, baik Saksi, Tamu termasuk teman – teman media,” tutupnya.(Ron)