Palembang, Haluan Sumsel – Tak kurang ada 84 perusahaan pemegang PPKH (Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun Gubernur Sumsel, H Herman Deru memantau ada alam yang masih bopeng di Sumsel. Deru meminta daftar perusahaan yang “nakal” yang tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi.
“Waktu kita terbang di atas alam, masih ada yang bopeng, ada telaga dan danau baru yang pemanfaatannya tidak jelas,” kata Gubernur, Rabu (10/2/2021).
Ia mengatakan, sebanyak 84 perusahaan pemegang PPKH ini, yang jika mereka melakukan open mining (penambangan terbuka) memiliki kewajiban melakukan reklamasi.
“Jangan berdalih eksploitasi belum selesai tapi tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi,” kata Deru.
Khususnya soal DAS (daerah aliran sungai), setiap pemegang PPKH akan ditentukan penlok (penetapan lokasi) untuk direhabilitasi pertumbuhan hutannya.
“Saya tidak ingin 928,81 kilometer sungai di Sumsel ini rusak karena kesewenangan badan atau perseorangan,” ucap Deru.
Ia mengakui, rehabilitasi sudah berjalan baik, namun dinilainya belum maksimal saja. Untuk itulah Gubernur meminta daftar-daftar perusahaan pemegang PPKH yang tidak melakukaan reklamasi dan rehabilitasi.
“Saya instruksikan kepada jajaran Pemprov Sumsel dan vertikal, kita declare (ungkap.red) saja secara terbuka, siapa dari 84 perusahaan ini yang tidak menjalankan reklamasi dan rehabilitasi, pekan depan harus sudah ada datanya,” Gubernur menegaskan.