Palembang, Haluan Sumsel – Kepala Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah memberi arahan pada Apel Deklarasi Zona Integritas di Lapas Lubuklinggau, Rabu (10/2/2021).
Dalam sambutannya, Adrian menyampaikan pandemi COVID-19 merubah banyak hal. Kendati demikian, selaku pelayanan publik, di era digitalisasi, cukup menggunakan aplikasi zoom, sudah bisa tatap muka.
Di era Pandemi COVID-19 lanjutnya, dituntut mencari inovasi, terobosan dalam pelayanan dan menjaga lingkungan tetap aman dengan menjaga protokol kesehatan.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh asn bahwa kegiatan pencanangan Zona Integritas ini tidak hanya jadi seremoni semata, namun harus tercermin pada cara melayani publik dengan baik. Adrian juga menekankan perbaikan layanan publik harus terus dilakukan, inovasi serta pemenuhan standar layanan juga wajib dipenuhi dan penguatan pengaduan pengaduan internal.
“Dilakukannya pencanangaan ZI hingga WBK/WBBM dengan banyaj variabel penilaian ini adalah sebuah rekayasa lingkungan kerja agar terus membaik”, terangnya.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan janji kinerja ini merupakan dasar dalam bekerja untuk berinovasi walaupun tantangan dan hambatan selalu ada.
“Sikap dan mental sangat menentukan kinerja ke arah lebih baik. Tak perlu kita jawab dengan kata-kata, tapi jawablah dengan kinerja nyata. Semoga 2021 merupakan tahun prestasi KemenkumHAM,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibacakan janji kinerja yang diikuti seluruh peserta sekaligus penandatanganan fakta integritas menuju WBK/WBBM dan piagam pencanangan pembangunan zona integritas oleh Kalapas Lubuklinggau, Kalapas Narkotika Muara Beliti, Kalapas Empat Lawang, Kalapas Sarolangun, Kalapas Kabupaten Muratara, saksi Kepala Ombudsman RI Sumatera Selatan dan saksi dari Kejari Kota Lubuklinggau.
Setelahapel usai, Kepala Perwakilan Ombudsman beserta wawako Lubuklinggau dan jajaran forkopimda menyempatkan meninjau layanan dan fasilitas lapas.