Palembang, Haluan Sumsel – Pengacara kondang Alamasyah Hanfiah mendampingi masyarakat dua desa yakni desa Mangsang dan Muara Merang saat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Pinang Witmas Sejati karena telah melanggar UU Perkebunan.
Alamsyah Hanafiah mengatakan, hari ini dirinya menghadap Gubernur Sumsel untuk mengantarkan surat permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) . “Surat tembusan kepada Gubernur tentang pencabutan IUP PT Pinang Witmas Sejati di Muba yang berkebun di lahan HGU seluas 14.000 hektar yang didalam Amdalnya PT Pinang Witmas Sejati hanya boleh berkebun dilahan 12.000 hektar. Karena lahan 2.563 hektar itu peruntukannya untuk kebun plasma rakyat. Ternyata di dalam IUP nya 14.000 hektar itu inti semua, ” ujarnya saat diwawancarai usai bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (10/2/2021).
Alamsyah menjelaskan, dalam perintah UU harusnya 2.563 hektar lahan perkebunan itu diserahkan kepada masyarakat, itu berdasarkan pasal 58 tentang perkebunan dan peraturan Menteri pasal 15 menyatakan sebesar 20 persen itu harus diserahkan kepada masyarakat.
“Jadi 20 persen perkebunan PT Pinang Witmas Sejati harus diserahkan kepada masyarakat sekitar perkebunan, itu perintah Undang Undang. Nah, diseputar perkebunan PT Pinang Witmas Sejati itu ada dua desa yang langsung berbatasan yakni desa Mangsang dan Muara Merang. Maksudnya, kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar diserahkan kepada masyarakat, tidak perlu dicabut IUP. Tapi kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar itu tidak diberikan kepada masyarakat, kami minta agar dicabut IUP seluas 14.000 hektar,” bebernya.
Alamsyah menerangkan, PT Pinang Witmas Sejati sudah berkebun sejak tahun 1999. Dan belum pernah melaksanakan perintah negara agar 20 persen plasma rakyat.
“Padahal di Amdalnya jelas 12.000 hektar untuk berkebun, sarana pabrik. Giliran IUP nya keluar, IUPnya 14.000 hektar semuanya inti. Kalau 20 persen tidak diberikan kepada rakyat, IUP nya tidak keluar izinnya,” paparnya.
Alamsyah menegaskan, jika PT Pinang Witmas Sejati tidak melaksanakan perintah Undang Undang, itu ada sanksinya di pasal 60 ada sanksi administrasi yakni denda, pemberhentian sementara dan pencabutan IUP. Bahkan ada juga sanksi pidananya.
“Harapan saya PT Pinang Witmas Sejati melaksanakan perintah Undang Undang. Deadline kami 14 hari sejak hari ini. Bapak Gubernur juga sangat welcome, sangat menyambut surat yang kami sampaikan. Beliau sangat bagus responnya,” pungkasnya.