Palembang, Haluan Sumsel- Proses vaksinasi Covid-19 pada saat ramadhan mendatang dipastikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel akan berlangsung seperti biasa
Meski pada bulan istimewa tersebut umat muslim sedang berpuasa, bagi para penerima vaksin yang telah terjadwal tetap akan divaksinasi.
Kepala Seksi Imunisasi dan Surveilans Dinkes Sumsel, Yusri, menerangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Sepertu diketahui, MUI memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Selain itu MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.
Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI pusat vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Sebelum divaksin, diharapkan pemerintah agar dapat mengidentifikasi dulu umat muslim yang sedang berpuasa apakah berpuasa berdampak atau tidak terhadap ketahanan tubuh saat divaksin,” harapnya.