Palembang, Haluan Sumsel – PT KAI Divre III Palembang belum memastikan kapan penggunaan GeNose 19 test sebagai syarat penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh di Sumsel.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menerangkan mulai 5 Februari 2021, PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu Yogyakarta, sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.

Dilanjutkan, mulai 15 Februari 2021 di stasiun Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasar Turi. Sementara untuk di Sumsel masih belum menerapkan.

Sementara ini fasilitas pemeriksaan GeNose C19 sudah ada di 23 stasiun dan akan dilaksanakan secara bertahap di stasiun-stasiun lainnya,” katanya, Senin (21/3/2021).

Dijelaskannya, saat ini untuk pelanggan kereta api jarak jauh di wilayah Divre III Palembang, sebagai syarat kesehatan masih menggunakan hasil rapid tes antigen atau rapid tes PCR dengan hasil negatif.

Sedangkan pemeriksaan dengan menggunakan GeNose C19 untuk stasiun-stasiun wilayah Divre III sementara ini belum dilaksanakan.

Namun demikian, PT KAI selalu berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 dan konsisten mengoperasikan kereta api dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

“Penggunaan GeNose secara bertahap, untuk stasiun Sumsel belum tahu kapan diterapkan.

Sejauh ini kita masih menggunakan rapid test sebagai syarat penumpang naik kereta api,” jelas Aida.

Aida mengungkapkan, mulai periode tanggal 9 Januari 2021 para pelanggan kereta api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ungkap Aida.

Pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Artikulli paraprakMK Putuskan Sidang PHP Pali, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini
Artikulli tjetërSerapan GKP Naik, Sumsel Surplus Beras

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini