Palembang, Haluan Sumsel – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.
Isinya memerintahkan KPU PALI untuk melaksanakan PSU di 4 TPS.
Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi mengambil 3 langkah ini usai keputusan dari MK tersebut.
“Maka hal hal yang akan dilakukan KPU Provinsi Sumsel adalah yang pertama, besok divisi hukum menghadiri rapat dengan KPU RI terkait putusan,” ungkap Amrah Senin (22/3/2021).
Langkah yang kedua kata Amrah, lusa KPU Provinsi Sumsel akan melaksanakan rapat pleno membahas putusan.
“Yang ketiga, melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait Bawaslu Sumsel, Polda dan TNI serta media,” kata mantan Ketua KPU Ogan Ilir.
Ia menegaskan bahwa KPU PALI wajib melaksanakan putusan MK paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
“Paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan,” tegasnya.
Ia juga meminta awak media bersabar untuk pengambilan langkah selanjutnya karena pihaknya masih menunggu hasil Rakor yang akan diikuti Hepriyadi, SH MH Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan.
“Kito tunggu pak Hep balek dari Jakarta yo. Kareno hasil rakor yang akan menjadi dasar kami melaksanakan putusan MK,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.
Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan, Senin (22/3/2021) pukul 13.50 WIB oleh sembilan Hakim Mahkamah yang di Ketuai Hakim Anwar Usman.
Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum,” dibacakan Hakim Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
Adapun dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
“Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan batal keputusan KPU tentang rekapitulasi perolehan suara di 4 TPS,” ujar hakim.
“Memerintaskan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan.” sambungnya.
Sementara itu diketahui, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.
Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali. Kedua, Pemalsuan tandatangan.
Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.
Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.