Pelembang, Halauan Sumsel – Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Untuk itu diprediksi akan terjadi arus mudik sebelum tanggal tersebut.
Menurut Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Lesty Nurainy mengatakan, kebijakan-kebijakkan diambil tujuannya untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Untuk itu sudah seharusnya kita dukung kebijakan tersebut, supaya pandemi ini segera berakhir,” kata Lesty, Sabtu (17/4/2021).
Sementara itu terkait larangan mudik tahun 2021 ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum mendapatkan instruksi.
“Pada prinsipnya yang di daerah akan siap mengikuti arahan dari pusat,” kata Plt Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Ari Narsa.
Sedangkan Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, semua aparat di lapangan yang tergabung di Satgas ikut dilibatkan.
“Para petugas ikut dilibatkan, tentunya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Aris.
Menurutnya, Pol PP akan terus mengawasi, menertibkan dan menindak warga yang melanggar aturan sesuai Perda 1 tahun 2021. Termasuk Surat Edaran Menteri tentang Larangan Mudik.
“Nanti ada penempatan-penempatan dititik-titik tertentu bersama dengan instansi lain seperti Dishub, Dinkes, TNI Polri dan unsur lainnya,” katanya
Namun untuk sekarang menurutnya, belum ditentukan titik-titiknya. Nanti biasanya akan dirapatkan dulu untuk menentukan, titik, jumlah personel dan lain-lain.
“Kalau kita Sat Pol PP akan menerjunkan 100 personel. Nantinya akan disiapkan sesuai titik-titik dan regu patroli keliling,” katanya.