Palembang, Haluan Sumsel – Kepala Bidang Psikologi Penerimaan Bintara Polri tahun 2016, AKBP Edya Kurnia terdakwa kasus gratifikasi Suap Casis Polri Divonis 4 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka akan ditambahi hukuman penjara selama 4 bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini Senin (19/4/2021).

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim saat sidang telekonferensi berlangsung.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Palembang yang menuntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan oleh JPU.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan serta tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ujar Abu.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah dan telah merusak citra Polri.

Mendengar putusan tersebut baik terdakwa maupun kuasa hukumnya Sufendi SH Menerima putusan itu.

“Terima pak hakim,” singkat terdakwa Edya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mengajukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Terpisah saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa, Sufendi SH MH menyatakan menerima atas hukuman tersebut.

” Karena terdakwa menerima maka kita pun menerima putusan majelis hakim kepada klien kita,” ucapnya.

Diketahui, kasus gratifikasi yang terjadi tahun 2016 silam tersebut, juga menyeret dua petinggi kepolisian Polda Sumsel lainnya.

Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto dan AKBP Saiful Yahya yang pada tahun 2016 silam menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan, kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima uang suap dengan total sebesar Rp 6,5 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada tahun 2016 silam.(Ron)

Artikulli paraprakTersangkut Penyelewangan Dana Covid, Terdakwa Oknum Kades Minta Keringanan
Artikulli tjetërCuaca Ekstrem, Herman Deru Ingatkan Warga Sumsel Siaga  Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini