Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Askari Oknum Kades Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan covid-19, memohon kepada majelis hakim meminta keringanan hukuman.

Hal tersebut disampaikannya pada sidang birtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, Senin (19/4/2021).

Terdakwa Askari yang dihadirkan oleh JPU Lubuk Linggau mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Saya tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi pak,” kata Askari dalam pembelaan (pledoi) pribadinya.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, Majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa (replik).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

Selain itu, diketahui juga pada persidangan sebelumnya fakta baru terungkap langsung dari terdakwa bahwa selain dana covid digunakan bermain judi, juga terdakwa mengaku membelanjakan uang itu untuk bayar DP mobil selingkuhan terdakwa yang juga istri orang satu desa.(Ron)

Artikulli paraprakDodi Reza: Safari Ramadhan Momentum Silaturahmi dan Serap Aspirasi
Artikulli tjetërKasus Suap Casis Polri, Oknum AKBP Divonis 4 Tahun Bui

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini