Palembang, Haluan Sumsel – Dua kurir narkotika jenis sabu yang juga residivis sabu Bobby Alamsyah (26) dan Hendra (26) kembali menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kamis (22/4/2021)

Pasalnya, kedua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, seberat 136,85 gram tersebut dihukum 13 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan oleh majelis hakim.

Hal tersebut dibacakan oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (22/4/2021).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama 13 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua, Kamis (22/4/2021).

Keduanya terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang mana, hukuman vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH.

Mendengar putusan tersebut, awalnya kedua terdakwa masih mencoba meminta keringan hukuman pada majelis hakim.

Namun akhirnya kedua terdakwa menerima hukuman tersebut, setelah ditegaskan majelis hakim jika hukuman sudah dijatuhkan pada keduanya.

“Terima yang mulia,” singkat terdakwa melalui sambungan telekomfrensi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis SH mengatakan jika keduanya sudah perna dihukum dalam perkara yang sama.

“Memang keduanya sudah perna dihukum pada kasus sama. Salah satu terdakwa justru baru keluar tahanan di tahun 2020 ini,” ujar Jurnelis.

Jurnelis juga mengatakan jika hukuman yang dijatuhkan pada dua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya.(Ron)

Artikulli paraprakEmpat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa Penyidik Kejati Didalam Rutan
Artikulli tjetërSempat Chaos, Taufik Husni Berhasil Mediasi Warga dan Pengembang Springhill 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini