Palembang, Haluan Sumsel – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan hingga saat ini belum menerima aduan dari karyawan perusahaan manapun terkait tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin, Senin (26/4/2021) mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menyiapkan posko-posko aduan yang beroperasi di setiap dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
“Surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR ditandatangani gubernur sudah diteruskan ke kabupaten/kota. Sejauh ini laporan dari petugas kami, belum ada yang melapor atau mengadu ke kita kalau perusahaan mereka tidak membayar THR,” Ujar Koimudin.
Dia memastikan jika posko-posko yang disiapkan dinas ketenagakerjaan tersebut bakal melayani semua delik aduan. Nantinya, secara seksama mereka akan menindaklanjuti aduan tersebut. Sehingga para karyawan atau pegawai mendapat hak THR-nya sesuai ketetapan yang ada.
“Kita mengharapkan nihil pengaduan tahun ini, semua urusan THR itu dibayarkan perusahaan kepada pekerja kita,” Katanya, menerangkan
Ikhwal aturan THR ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran. Tertanda tangan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pelaksanaanya ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia tersebut, mengimbau agar perusahaan membayarkan THR pekerja tahun 2021 secara penuh kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.