Palembang, Haluan Sumsel – Tiga kali tak menghadiri undangan rapat pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 dan rapat pansus membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun anggaran 2020 oleh Komisi V DPRD Sumsel, Kadisbudpar Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal, diusulkan kepada Gubernur untuk diganti.
Hal ini disampaikan juru bicara panitia khusus (pansus) V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi saat paripurna DPRD Sumsel laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2020, Senin (26/4/2021).
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, dan dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya.
Alasannya, selama tiga kali diundang dalam rapat-rapat komisi dan rapat pansus yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Masing-masing rapat pada 20 September 2020 membahas soal KUA PPAS TA 2020, lalu rapat pada 19 November 2020 membahas soal KUA PPAS TA 2021. Serta rapat kerja bersama pansus V DPRD Sumsel membahas LKPJ Gubernur Sumsel TA 2020 pada 13 April 2021 kembali Kadisbudpar tidak hadir.
“Untuk itu sesuai kesepakatan dari hasil rapat internal pansus V DPRD Sumsel kami mengusulkan kepada Saudara Gubernur Sumsel untuk mengganti Kadisbudpar. Selain itu, kepada aparat penegak hukum apabila terdapat temuan pada Disbudpar Sumsel dipersilahkan untuk menyelidiki dan menindaklanjutinya,” pinta politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dengan nada bicara lantang.
Selain Disbudpar, Pansus V juga menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian LKPJ Gubernur Sumsel TA 2020. Diantaranya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Sosial (Dinsos).
Sementara, pansus I melalui juru bicaranya Herman Ong meminta kepada seluruh OPD melakukan peningkatan kerja dengan berkoordinasi antar instansi, serta melakukan inovasi dalam pelaksanaan tupoksinya.
Selain itu, Pansus I juga minta adanya peningkatan kualitas SDM dan disiplin aparaturserta pemerdayaan dan penempatan aparatur yang profesional.
Sedangkan Pansus II yang dibacakan Abu Sari SH MSi mengatakan, secara umum kinerja OPD khususnya mitra kerja Pansus II dalam melaksanakan tupoksinya belum terlaksana dengan baik. Hal ini dilihat dari belum banyaknya program yang belum tepat sasaran, dalam mendukung visi dan misi gubernur Sumsel.
Kami juga meminta agar OPD mitra kerja untuk menggunakan sekala perioritas yang menyebtuh kepentingab masyarakat langsung, dalam setiap menyusun anggaran,” capnya.
Untuk Pansus III yang disampaikan Fathan Qobiri menyoroti masalah Kinerja Pendapatan daerah Prov Sumsel tahun 2020 yang tidak sepenuhnya tercapai dengan realisasi sebesar Rp 9,279T atau 93,49%, dari target yang direncanakan Rp 9,924T.
Maka dari itu, Pansus III merekomendasikan agar Bapeda melakukan optimalisasi pengelolaan Pendapatan daerah, dengan mensinergikan programsumber pendapatan daerah. Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi, peningkatan tertib adm, penegakan sanksi dan lainya.
Sementara Pansus IV DPRD Sumsel yang dibacakan Subhan mengatakan, dari hasil Pembahasan yang telah dilakukan Panitia Khusus IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Secara garis besar pelaksanaan program kegiatan dari masing-masing Dinas, Badan dan Biro dalam ruang lingkup tugas sudah terealisasi dan dapat menjawab beberapa Permasalahan sesuai arah kebijakan.
Namun masih ada beberapa sektor/bidang yang belum dapat mencapai hasil yang maksimal berdasarkan indikator kinerja, hal ini disebabkan adanya beberapa kendala dan hambatan yang masih perlu ditindaklanjuti pada masa mendatang.
Lantas, apa tanggapan Aufa terkait usulan Pansus V agar dirinya diganti ? Aufa mengakui secara fisik dirinya mekang tak hadir, namun secara kelembagaan “hadir” ini diwakilkan oleh stafnya.
“Ada alasan ketidakhadiran saya sepeerti sedang ada dinas luar di Jakarta dan kali ketiga saya dalam kondisi sakit,” pungkas Aufa yang mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Gubernur Sumsel selaku atasannya.